Rabu, 14 Januari 2015 - 12:11 wib
JAKARTA - Setelah menyerahkan diri ke Kejari (Kejaksaan Negeri)
Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015) pagi, Nikita Mirzani langsung dijebloskan ke rutan Pondok Bambu.
"Nikita dijerat pasal 351 ayat
1 KUHP tindak pidana penganiyaan. Nikita dijebloskan ke rutan pondok bambu
dengan hukuman lima bulan berikut potongan dua bulan," kata Kasipidum
Kejari Jakarta Selatan, Chandra, di Kejari Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Chandra menuturkan, Nikita
sebelumnya telah mengupayakan langkah hukum terkait kasus penganiayaan pada
2012.
"Muncul lagi yang bersangkutan
kembali mengupayakan upaya hukum," jelas Chandra.
Sekadar diketahui, setelah
melengkapi berkas administrasi dan membuat berita acara di Kantor Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Pondok
Bambu di Jakarta Timur.