Jumat, 16 Januari 2015

Nikita Mirzani Langsung Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu


Rabu, 14 Januari 2015 - 12:11 wib

JAKARTA - Setelah menyerahkan diri ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015) pagi, Nikita Mirzani langsung dijebloskan ke rutan Pondok Bambu.
"Nikita dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiyaan. Nikita dijebloskan ke rutan pondok bambu dengan hukuman lima bulan berikut potongan dua bulan," kata Kasipidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra, di Kejari Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Chandra menuturkan, Nikita sebelumnya telah mengupayakan langkah hukum terkait kasus penganiayaan pada 2012.
"Muncul lagi yang bersangkutan kembali mengupayakan upaya hukum," jelas Chandra.
Sekadar diketahui, setelah melengkapi berkas administrasi dan membuat berita acara di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu di Jakarta Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar